SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mendeklarasikan sikap menolak penetapan wilayah pemukiman mereka sebagai zona merah oleh Pertamina EP Rokan Jambi.
Deklarasi ini menjadi langkah awal sebelum aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar pada Rabu (10/12/2025) dengan menggeruduk kantor Pertamina dan DPRD Provinsi Jambi.
Warga juga membentuk Forum Warga Tolak Zona Merah, yang diklaim melibatkan lebih dari 6.000 warga terdampak dari tujuh kelurahan di dua kecamatan.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa gerakan warga ini lahir dari rasa cemas dan ketakutan setelah wilayah hunian mereka tiba-tiba ditetapkan sebagai zona merah.
Dampak paling nyata dari penetapan tersebut adalah terblokirnya seluruh aktivitas administrasi pertanahan, termasuk pemecahan sertifikat, balik nama, dan proses legal lainnya.
“Warga sudah tinggal di kawasan ini puluhan tahun. Lebih dari 6.000 warga pemilik sertifikat hak milik kini dirugikan. Mereka tinggal turun-temurun, tapi haknya diblokir,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Derri Anindia, salah satu koordinator aksi, menyebut deklarasi ini sebagai konsolidasi awal untuk mengumpulkan kekuatan warga dalam menghadapi keputusan yang dianggap sepihak oleh Pertamina.
Menurutnya, aksi warga akan semakin masif.
“Kami akan menggerakkan ribuan warga untuk aksi perlawanan,” ujar Derri.
Ketua RT 13 Sukakarya, Asep, menambahkan bahwa keresahan warga semakin meningkat setelah banyak dari mereka ditolak BPN saat mengurus pemecahan atau balik nama sertifikat.
Belakangan diketahui bahwa lokasi tempat tinggal mereka telah masuk kategori zona merah.
“Saya banyak menerima keluhan warga. Ternyata benar, pemukiman itu dimasukkan ke zona merah,” kata Asep.
Sebelumnya, warga telah menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Pertamina dan ke Kantor Wali Kota Jambi, namun belum mendapat solusi konkret.
Gerakan warga ini juga akan dibarengi pendampingan hukum.
Sejumlah advokat di bawah koordinasi Suhatman Pisang akan melakukan langkah advokasi untuk menempuh jalur legal sebagai upaya lanjutan.


























